Wacana pemekaran Tan­ge­rang Barat (Tangbar) untuk menjadi daerah otonom ke-9 di Provinsi Banten tam­paknya sulit terbendung. Selain di­du­kung sarana dan prasarana yang cukup memadai, ternyata masyarakat Tangbar juga memilki modal senilai Rp 150 miliar dari penghasilan sektor pajak. “Kalau mau jujur, Tangbar itu berpotensi menyetor pajak hingga 150 miliar,” ujar Ketua Tim Per­cepatan Pemekaran Daerah (TP2D) Tan­gerang Barat Isbandi, Kamis (24/11).

Dana Rp 150 miliar tersebut merupakan dana bagi hasil yang akan didapat Tangbar dari Kabupaten Tangerang dari pajak kendaraan. Alasannya, apabila Tangbar resmi dimekarkan, di Kecamatan Balaraja yang terdapat kantor Samsat akan menjadi aset penting. Rencana ke depan, kantor Samsat Balaraja ditargetkan meraup PAD senilai 500 miliar per tahun.  “Dari PAD kendaraan bermotor, Samsat Balaraja yang ditarget Rp 500 miliar akan ada bagi ha­sil antara Kabupaten Tangerang dan Tan­gerang Barat. Bagi hasil itu 30 persen. Berarti kalau dirupiahkan sekira 150 miliar. Itulah PAD Tangbar,” ujarnya.

Selain PAD dari Samsat Balajara, Isbandi juga menerangkan ke depan Tangbar pun akan didesain memiliki pelabuhan di ­daerah Pantura tepatnya di Kronjo. Apa­­lagi tahun 2012 mendatang di­wa­ca­nakan ada reklamasi pantai seluas 6000 hektare. “Semangat pemekaran Tangbar adalah menyejahterakan rakyat. Jadi soal PAD jangan dilihat saat ini. Namun ke depannya,” ucapnya.

Opitmisme pemekaran pun dijelaskan Isbandi mengingat Provinsi Banten masih memiliki dua kuota untuk pemekaran wilayah. Dengan sendirinya kuota tersebut dapat digunakan untuk menjadikan Tang­bar sebagai daerah otonom baru. Saat ini di wilayah Provinsi Banten, Tangbar dinilai lebih siap untuk dimekarkan dibanding daerah lain. “Provinsi Banten masih punya dua kuota. Alhasil, Tangbar masih memiliki peluang. Apalagi merunut pada Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Pemekaran Wilayah,” katanya.

Seperti diketahui, TP2D telah memasukan sembilan kecamatan di Kabupaten Tan­ge­rang yang menjadi bagian pemekaran. Ke­sembilan kecamatan tersebut adalah Ba­­laraja, Cisoka, Jayanti, Solear, Kresek, Sukadiri, Gunung Kaler, Kronjo, dan Mekar Baru. Bila Tangerang Barat jadi dimekarkan, otomatis akan mengurangi jumlah ke­ca­matan yang ada di Kabupaten Tangerang, yang saat ini berjumlah 29 kecamatan.

Sebelumnya wilayah Kabupaten Tan­ge­rang telah berhasil memekarkan dua daerah otonom baru dan yang terbilang sukses. Daerah otonom pertama adalah Kota Tangerang yang dimekarkan sekira tahun 1990. Kemudian belum lama ini yak­ni Kota Tangerang Selatan yang di­me­karkan menjadi daerah otonom baru pada tahun 2008.

Sebelumnya, TP2D telah beberapa kali me­­lakukan pertemuan dan dialog ke ber­bagai SKPD dan tak ketinggalan ke DPRD Ka­bupaten Tangerang. Dukungan ter­ha­dap pemekaran Tangbar tidak hanya da­tang dari warga Tangerang Barat. Engkos Ko­sasih, Kepala Bapeda Kota Serang, pun sem­pat mengutarakan pendapatnya ten­tang wacana pemekaran Tangbar. “Semua as­pirasi dari masyarakat sepantasnya untuk ditampung. Pemerintah induk ber­ke­wajiban melakukan kajian akademis ter­hadap wacana itu,” pungkas Engkos, yang didaulat menjadi penasihat oleh TP2D. (Radar Banten)
Powered by Blogger | Theme by simplexdesign