Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2012, Polda Banten
telah meyiapkan 1.600 personel untuk diterjunkan ke tempat ibadah,
tempat keramaian, dan pantai minus Tangerang. “Anggota (polisi-red) ke
lapangan seminggu sebelum Natal. Semua gereja akan disterilkan. Kami
juga menyiapkan penembak jitu atau sniper,” kata Kapolda Banten Brigjen
Polisi Eko Hadi Sutedjo di Mako Satbrimob, Rabu (30/11).
Penempatan penembak jitu karena gangguan kamtibmas diprediksi meningkat, sehingga polisi harus bisa membuat masyarakat merasa aman.
Sterilisasi gereja atau rumah yang digunakan untuk peribadatan umat Kristiani dilakukan pada 24 Desember. “Kami juga menyiapkan metal detector, sehingga jemaat yang akan melakukan ibadah diperiksa dulu. Hal ini untuk mengantisipasi adanya penyusup yang akan mengacaukan situasi keamanan di Banten,” papar Kapolda.
Lanjut Eko, objek vital seperti mal, bank maupun perusahaan-perusahaan juga tak luput dari pengamanan. “Semuanya diamankan sebagai langkah antisipasi. Kami tak mau ada gangguan keamanan,” tandasnya.
Ditambahkan, pengamanan Natal dilanjutkan hingga perayaan Tahun Baru. Semua personel bergeser ke lokasi wisata. Posko keamanan juga didirikan di lokasi dan jalur wisata.
Penempatan penembak jitu karena gangguan kamtibmas diprediksi meningkat, sehingga polisi harus bisa membuat masyarakat merasa aman.
Sterilisasi gereja atau rumah yang digunakan untuk peribadatan umat Kristiani dilakukan pada 24 Desember. “Kami juga menyiapkan metal detector, sehingga jemaat yang akan melakukan ibadah diperiksa dulu. Hal ini untuk mengantisipasi adanya penyusup yang akan mengacaukan situasi keamanan di Banten,” papar Kapolda.
Lanjut Eko, objek vital seperti mal, bank maupun perusahaan-perusahaan juga tak luput dari pengamanan. “Semuanya diamankan sebagai langkah antisipasi. Kami tak mau ada gangguan keamanan,” tandasnya.
Ditambahkan, pengamanan Natal dilanjutkan hingga perayaan Tahun Baru. Semua personel bergeser ke lokasi wisata. Posko keamanan juga didirikan di lokasi dan jalur wisata.
Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Banten memutuskan tidak akan beroposisi terhadap
pemerintahan Ratu Atut Chosiyah – Rano Karno untuk periode 2012-2017.
Sekretaris DPD Partai Demokrat Banten, Media Warman, mengatakan, dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah menolak gugatan dua pasangan calon Wahidin Halim – Irna Narulita dan Jazuli Juwaini – Makmun Muzakki, proses Pilkada Banten telah usai. “Kami menerima keputusan itu (MK).Kami akan mendukung kinerja yang akan dilakukan pemenang Pilgub Banten.
Sebab,kami sebagai partai pemerintah memiliki kewajiban ikut mendukung agar pembangunan di daerah berhasil dilakukan,” kata Media kemarin. Pria yang juga Sekretaris Tim Pemenangan Wahidin Halim – Irna Narulita ini menjelaskan dukungan itu sesuai dengan arahan dari Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Meski begitu,dia belum memastikan kapan dukungan secara resmi disampaikan. Sementara itu,KPU Banten telah mengirimkan Surat Keputusan (SK) Gubernur dan Wakil Gubernur Banten terpilih periode 2012-2017 dan berkas salinan amar putusan MK ke DPRD Banten.Ketua DPRD Banten Aeng Haerudin berjanji akan segera mengirimkan surat ke Presiden melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar proses pelantikan bisa dilaksanakan.
“Kita harapkan jadwal pelantikan tidak berubah,” kata Aeng.
Sekretaris DPRD Banten Dadi Rustandi mengatakan, untuk mempersiapkan upacara pelantikan yang direncanakan pada 11 Januari men-datang telah dianggarkan dana Rp400 juta.Anggaran tersebut akan dialokasikan untuk kebutuhan hidangan tamu undangan dan untuk keamanan.“Anggaran yang disiapkan untuk pelantikan sekitar Rp400 juta,” kata Dadi.
Rencananya acara pelantikan akan dihadiri 2.000 undangan. Para tamu undangan itu antara lain Gubernur se- Indonesia, Bupati dan Wali Kota se-Banten, tokoh politik, tokoh masyarakat dan lainnya. Seperti diberitakan, KPU Provinsi Banten, dalam rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara dan penetapan pasangan calon terpilih pada 30 Oktober 2011 lalu telah menetapkan pasangan Ratu Atut Chosiyah – Rano Karno sebagai gubernur dan wakil gubernur Banten terpilih periode 2012-2017.
Pasangan calon nomor urut 1 yang diusung oleh 11 partai politik dan 22 partai nonparlemen ini berhasil memperoleh 2.136.035 suara (49.65%) dari total 7.118.587 pemilih. Adapun pasangan nomor urut 2 Wahidin Halim – Irna Narulita, yang diusung Partai Demokrat meraih sebanyak 1.674.957 (38,93%) dan Jazuli Juwaeni- Makmun Muzakki yang diusung PKS, PPP dan PKNU hanya memperoleh 491. 432 suara (11,42 %).
Sekretaris DPD Partai Demokrat Banten, Media Warman, mengatakan, dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah menolak gugatan dua pasangan calon Wahidin Halim – Irna Narulita dan Jazuli Juwaini – Makmun Muzakki, proses Pilkada Banten telah usai. “Kami menerima keputusan itu (MK).Kami akan mendukung kinerja yang akan dilakukan pemenang Pilgub Banten.
Sebab,kami sebagai partai pemerintah memiliki kewajiban ikut mendukung agar pembangunan di daerah berhasil dilakukan,” kata Media kemarin. Pria yang juga Sekretaris Tim Pemenangan Wahidin Halim – Irna Narulita ini menjelaskan dukungan itu sesuai dengan arahan dari Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Meski begitu,dia belum memastikan kapan dukungan secara resmi disampaikan. Sementara itu,KPU Banten telah mengirimkan Surat Keputusan (SK) Gubernur dan Wakil Gubernur Banten terpilih periode 2012-2017 dan berkas salinan amar putusan MK ke DPRD Banten.Ketua DPRD Banten Aeng Haerudin berjanji akan segera mengirimkan surat ke Presiden melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar proses pelantikan bisa dilaksanakan.
“Kita harapkan jadwal pelantikan tidak berubah,” kata Aeng.
Sekretaris DPRD Banten Dadi Rustandi mengatakan, untuk mempersiapkan upacara pelantikan yang direncanakan pada 11 Januari men-datang telah dianggarkan dana Rp400 juta.Anggaran tersebut akan dialokasikan untuk kebutuhan hidangan tamu undangan dan untuk keamanan.“Anggaran yang disiapkan untuk pelantikan sekitar Rp400 juta,” kata Dadi.
Rencananya acara pelantikan akan dihadiri 2.000 undangan. Para tamu undangan itu antara lain Gubernur se- Indonesia, Bupati dan Wali Kota se-Banten, tokoh politik, tokoh masyarakat dan lainnya. Seperti diberitakan, KPU Provinsi Banten, dalam rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara dan penetapan pasangan calon terpilih pada 30 Oktober 2011 lalu telah menetapkan pasangan Ratu Atut Chosiyah – Rano Karno sebagai gubernur dan wakil gubernur Banten terpilih periode 2012-2017.
Pasangan calon nomor urut 1 yang diusung oleh 11 partai politik dan 22 partai nonparlemen ini berhasil memperoleh 2.136.035 suara (49.65%) dari total 7.118.587 pemilih. Adapun pasangan nomor urut 2 Wahidin Halim – Irna Narulita, yang diusung Partai Demokrat meraih sebanyak 1.674.957 (38,93%) dan Jazuli Juwaeni- Makmun Muzakki yang diusung PKS, PPP dan PKNU hanya memperoleh 491. 432 suara (11,42 %).
Pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur terpilih Hj Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno akan dilantik menjadi gubernur dan wakil gubernur Banten periode 2012-2017 pada 11 Januari 2012 mendatang, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan para penggugat atas sengketa pemilukada Banten.
Dalam putusan MK yang dibacakan pada hari Selasa tanggal 22 November kemarin ditegaskan bahwa seluruh gugatan dan permohonan para pemohon ditolak karena tidak memiliki cukup bukti. Pelanggaran dan kecurangan diakui terjadi dan terbukti namun dampaknya bukan hanya menguntungkan pihak termohon tetapi juga pihak pemohon. Pelanggaran dan kecurangan yang ada diakui oleh MK namun tidak secara signifikan mempengaruhi peroleh suara dari pasangan calon dan tidak bersifat terstruktur, masif dan sistematis.
Putusan MK terkait gugatan sengketa pemilukada Banten tersebut terdiri atas tiga putusan yakni Putusan Nomor 114/PHPU.D-IX/2011 dengan pemohon Wahidin Halim dan Irna Narulita selaku pasangan calon nomor urut 2. Sementara termohon yakni KPU Banten dan pasangan nomor urut 1 Hj Ratu Atut Chosiyah dan Rano Karno.
Selain itu, Putusan Nomor 115/PHPU.D-IX/2011 dengan pemohon Jazuli Juwaini dan Makmun Muzakki selaku pasangan nomor urut 3. Sementara termohon yakni KPU Banten dan pasangan nomor urut 1 Hj Ratu Atut Chosiyah dan Rano Karno.
Putusan ketiga yakni Putusan Nomor 116/PHPU.D-IX/2011 dengan pemohon Dwi Jatmiko dan Tjetjep Mulyadinata selaku bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pemilukada Banten 2011. Sementara termohonnya yakni KPU Banten dan pasangan nomor urut 1 Hj Ratu Atut Chosiyah dan Rano Karno.
Pihak pemohon dari pasangan Wahidin Halim-Irna Narulita memohon kepada MK untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) pemilukada Banten. Sementara pemohon pasangan nomor urut 3 Jazuli Juwaini-Makmun Muzakki meminta MK untuk mendiskualifikasikan pasangan nomor urut 1. Sedangkan pemohon Dwi Jatmiko-Tjetjep Mulyadinata memohon kepada MK untuk dilakukan proses ulang pemilukada Banten.
Namun, dalam putusan MK ditegaskan bahwa permohonan dari ketiga pemohon semuanya tidak bisa diterima atau ditolak. Gugatan pemohon tidak didukung cukup bukti terkait tuduhan pelanggaran dan kecurangan baik itu menyangkut politik uang (money politics), pengerahan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pelanggaran lainnya.
KPU Provinsi Banten, dalam rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara dan penetapan pasangan calon terpilih, yang digelar di Balai Besar Latihan Kerja Industri (BBLKI) Serang pada tanggal 30 Oktober 2011 lalu, telah menetapkan pasangan Hj Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno (Atut-Rano) sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Banten terpilih periode 2012-2017.
Pasangan calon nomor urut 1, Atut-Rano yang diusung oleh 11 partai politik yang memiliki kursi di DPRD Banten, antara lain Partai Golkar, PDI Perjuangan, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Peduli Bangsa (PKPB), dan 22 partai nonparleman berhasil memperoleh suara sebanyak 2.136035 suara atau 49.65 persen dari total pemilih sebanyak 7.118.587 pemilih yang tersebar di 16.805 tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di seluruh wilayah Banten.
Sementera pasangan nomor urut 2 Wahidin Halim – Irna Narulita, yang diusung Partai Demokrat meraih sebanyak 1.674.957 suara (38,93 persen) dan Jazuli Juwaeni-Makmun Muzakki yang diusung PKS, PPP dan PKNU hanya memperoleh 491. 432 suara (11,42 persen).
Anggota KPU Banten Didih M, hari Selasa (22/11) kemarin mengatakan, dengan telah keluarnya putusan MK yang menolak semua gugatan pemohon, maka hasil rapat pleno rekapitulasi perhitungan dan penetapan pasangan calon terpilih yang telah dilakukan oleh KPU Banten dinyatakan sah secara hukum dan sudah mendapat kekuatan hukum tetap dari putusan MK yang bersifat final.
Pascaputusan MK ini, KPU Banten akan segera menyiapkan prosesi pelantikan calon gubernur dan wakil gubernur Banten terpilih periode 2012-2017 dengan berkoordinasi dengan DPRD Banten. Proses pelantikan calon gubernur dan wakil gubernur Banten terpilih akan dilaksanakan pada 11 Januari 2012 di ruang rapat paripurna DPRD Banten.
Dalam putusan MK yang dibacakan pada hari Selasa tanggal 22 November kemarin ditegaskan bahwa seluruh gugatan dan permohonan para pemohon ditolak karena tidak memiliki cukup bukti. Pelanggaran dan kecurangan diakui terjadi dan terbukti namun dampaknya bukan hanya menguntungkan pihak termohon tetapi juga pihak pemohon. Pelanggaran dan kecurangan yang ada diakui oleh MK namun tidak secara signifikan mempengaruhi peroleh suara dari pasangan calon dan tidak bersifat terstruktur, masif dan sistematis.
Putusan MK terkait gugatan sengketa pemilukada Banten tersebut terdiri atas tiga putusan yakni Putusan Nomor 114/PHPU.D-IX/2011 dengan pemohon Wahidin Halim dan Irna Narulita selaku pasangan calon nomor urut 2. Sementara termohon yakni KPU Banten dan pasangan nomor urut 1 Hj Ratu Atut Chosiyah dan Rano Karno.
Selain itu, Putusan Nomor 115/PHPU.D-IX/2011 dengan pemohon Jazuli Juwaini dan Makmun Muzakki selaku pasangan nomor urut 3. Sementara termohon yakni KPU Banten dan pasangan nomor urut 1 Hj Ratu Atut Chosiyah dan Rano Karno.
Putusan ketiga yakni Putusan Nomor 116/PHPU.D-IX/2011 dengan pemohon Dwi Jatmiko dan Tjetjep Mulyadinata selaku bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pemilukada Banten 2011. Sementara termohonnya yakni KPU Banten dan pasangan nomor urut 1 Hj Ratu Atut Chosiyah dan Rano Karno.
Pihak pemohon dari pasangan Wahidin Halim-Irna Narulita memohon kepada MK untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) pemilukada Banten. Sementara pemohon pasangan nomor urut 3 Jazuli Juwaini-Makmun Muzakki meminta MK untuk mendiskualifikasikan pasangan nomor urut 1. Sedangkan pemohon Dwi Jatmiko-Tjetjep Mulyadinata memohon kepada MK untuk dilakukan proses ulang pemilukada Banten.
Namun, dalam putusan MK ditegaskan bahwa permohonan dari ketiga pemohon semuanya tidak bisa diterima atau ditolak. Gugatan pemohon tidak didukung cukup bukti terkait tuduhan pelanggaran dan kecurangan baik itu menyangkut politik uang (money politics), pengerahan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pelanggaran lainnya.
KPU Provinsi Banten, dalam rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara dan penetapan pasangan calon terpilih, yang digelar di Balai Besar Latihan Kerja Industri (BBLKI) Serang pada tanggal 30 Oktober 2011 lalu, telah menetapkan pasangan Hj Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno (Atut-Rano) sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Banten terpilih periode 2012-2017.
Pasangan calon nomor urut 1, Atut-Rano yang diusung oleh 11 partai politik yang memiliki kursi di DPRD Banten, antara lain Partai Golkar, PDI Perjuangan, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Peduli Bangsa (PKPB), dan 22 partai nonparleman berhasil memperoleh suara sebanyak 2.136035 suara atau 49.65 persen dari total pemilih sebanyak 7.118.587 pemilih yang tersebar di 16.805 tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di seluruh wilayah Banten.
Sementera pasangan nomor urut 2 Wahidin Halim – Irna Narulita, yang diusung Partai Demokrat meraih sebanyak 1.674.957 suara (38,93 persen) dan Jazuli Juwaeni-Makmun Muzakki yang diusung PKS, PPP dan PKNU hanya memperoleh 491. 432 suara (11,42 persen).
Anggota KPU Banten Didih M, hari Selasa (22/11) kemarin mengatakan, dengan telah keluarnya putusan MK yang menolak semua gugatan pemohon, maka hasil rapat pleno rekapitulasi perhitungan dan penetapan pasangan calon terpilih yang telah dilakukan oleh KPU Banten dinyatakan sah secara hukum dan sudah mendapat kekuatan hukum tetap dari putusan MK yang bersifat final.
Pascaputusan MK ini, KPU Banten akan segera menyiapkan prosesi pelantikan calon gubernur dan wakil gubernur Banten terpilih periode 2012-2017 dengan berkoordinasi dengan DPRD Banten. Proses pelantikan calon gubernur dan wakil gubernur Banten terpilih akan dilaksanakan pada 11 Januari 2012 di ruang rapat paripurna DPRD Banten.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan yang diajukan pasangan Wahidin Halim-Irna Narulita. “Menolak permohonan untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Mahfud MD di gedung MK, Selasa (22/11). Putusan itu sontak disambut sorak-sorai ratusan pendukung Ratu Atut-Rano Karno yang memadati ruang sidang. Adapun pendukung lainnya di luar gedung juga tidak kalah heboh.
Dalam salah satu pertimbangan putusan, hakim konstitusi Akil Mochtar mengatakan, tuduhan penggelembungan suara melalui software sudah dibantah KPU Banten. Hal itu karena KPU Banten dalam menghitung surat suara menggunakan cara manual. Adapun penggunaan software program excel hanya untuk memudahkan penghitungan, tidak sampai menambah suara pasangan Ratu Atut-Rano Karno.
Menurut Akil, tudingan itu tidak relevan, sebab mahkamah sudah melakukan penghitungan ulang dan tidak menemukan perbedaan seperti yang dituduhkan pemohon. “Dalil pemohon tidak terbukti menurut hukum,” kata Akil. Adapun berbagai kecurangan lain yang dituduhkan tidak jelas dan signifikan menambah suara.
Dengan putusan itu, MK mengukuhkan pasangan Ratu Atut-Rano Karno yang sebelumnya dimenangkan KPU Banten.
Dalam salah satu pertimbangan putusan, hakim konstitusi Akil Mochtar mengatakan, tuduhan penggelembungan suara melalui software sudah dibantah KPU Banten. Hal itu karena KPU Banten dalam menghitung surat suara menggunakan cara manual. Adapun penggunaan software program excel hanya untuk memudahkan penghitungan, tidak sampai menambah suara pasangan Ratu Atut-Rano Karno.
Menurut Akil, tudingan itu tidak relevan, sebab mahkamah sudah melakukan penghitungan ulang dan tidak menemukan perbedaan seperti yang dituduhkan pemohon. “Dalil pemohon tidak terbukti menurut hukum,” kata Akil. Adapun berbagai kecurangan lain yang dituduhkan tidak jelas dan signifikan menambah suara.
Dengan putusan itu, MK mengukuhkan pasangan Ratu Atut-Rano Karno yang sebelumnya dimenangkan KPU Banten.
Hari ini Selasa tanggal 22 November 2011 pukul 16.00 WIB, Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan sengketa hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah
(Pemilukada) Provinsi Banten 2011. Pada situs resmi MK tertulis judul perkara “Perselisihan Hasil
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Banten
Tahun 2011”, dengan agenda sidang Pleno Pengucapan Putusan.
Sengketa Pilkada Provinsi Banten ini dimohonkan oleh dua pasangan, yakni pasangan H Jazuli Juwaini Lc – Makmun Muzakki dan pasangan Wahidin Halim – Hj Irna Narulita serta bakal calon dari independen Dwi Jatmiko – Tjejep Mulyadinata.
Sebelumnya, dalam rapat pleno KPU Banten yang di gelar Gedung BLKI Kota Serang, Minggu (30/10), Pasangan nomor urut satu Ratu Atut Chosiyah – Rano Karno terpilih menjadi pemenang dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten periode 2012-2017.
Perolehan suara untuk masing-masing calon berdasarkan rapat Pleno KPU Banten:
Sengketa Pilkada Provinsi Banten ini dimohonkan oleh dua pasangan, yakni pasangan H Jazuli Juwaini Lc – Makmun Muzakki dan pasangan Wahidin Halim – Hj Irna Narulita serta bakal calon dari independen Dwi Jatmiko – Tjejep Mulyadinata.
Sebelumnya, dalam rapat pleno KPU Banten yang di gelar Gedung BLKI Kota Serang, Minggu (30/10), Pasangan nomor urut satu Ratu Atut Chosiyah – Rano Karno terpilih menjadi pemenang dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten periode 2012-2017.
Perolehan suara untuk masing-masing calon berdasarkan rapat Pleno KPU Banten:
- Kota Serang, Atut – Rano mendapatkan 142.916 (55,46%) suara, WH – Irna 79.417 (30.82%) suara Jazuli – Makmun 35.330.
- Tangerang Selatan pasangan Atut – Rano mendapatkan 248.618 (61,09%), WH – Irna 118.375 (15,83%) dan pasangan Jazuli- Makmun 39980 (11,73%).
- Kota Cilegon pasangan Atut – Rano 104.574 (61,55%), WH – Irna 35.176 (20,70%), Jazuli – Makmun 30.148 (17,74%).
- Kabupaten Serang, pasangan Atut – Rano memperoleh 386.689, WH – Irna 141.638 dan Jazuli – Makmun 104.241.
- Kabupaten Lebak pasangan Atut – Rano mendapatkan 340.435 (57.90%) suara, WH – Irna 178.362 (30.33%) suara dan Jazuli – Makmun 69.120 (11.75%).
- Kabupaten Tangerang, pasangan Atut-Rano mendapatkan 486.724 suara, WH-Irna mendapatkan 427.376 suara dan Jazuli – Makmun memperoleh 98.322 suara.
- Kabupaten Pandeglang,Pasangan Atut-Rano memperolah 265,789 suara, WH-Irna 181,268 suara dan Jazuli-Zakki sebanyak 82,723 suara.
- Kota Tangerang pasangan Atut – Rano kalah jauh. Atut – Rano hanya memperoleh 160.290 suara (22.73%), sedangkan pasangan WH – Irna memperoleh 513.345 suara (72.79%) dan pasangan Jazuli – Makmun 31.568 (4,48%).




