Pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur terpilih Hj Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno akan dilantik menjadi gubernur dan wakil gubernur Banten periode 2012-2017 pada 11 Januari 2012 mendatang, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan para penggugat atas sengketa pemilukada Banten.

Dalam putusan MK  yang dibacakan pada hari Selasa tanggal 22 November kemarin ditegaskan bahwa seluruh gugatan dan permohonan para pemohon ditolak karena tidak memiliki cukup bukti. Pelanggaran dan kecurangan diakui terjadi dan terbukti namun dampaknya bukan hanya menguntungkan pihak termohon tetapi juga pihak pemohon. Pelanggaran dan kecurangan yang ada diakui oleh MK namun tidak secara signifikan mempengaruhi peroleh suara dari pasangan calon dan tidak bersifat terstruktur, masif dan sistematis.

Putusan MK terkait gugatan sengketa pemilukada Banten tersebut terdiri atas tiga putusan yakni Putusan Nomor 114/PHPU.D-IX/2011 dengan pemohon Wahidin Halim dan Irna Narulita selaku pasangan calon nomor urut 2. Sementara termohon yakni KPU Banten dan pasangan nomor urut 1 Hj Ratu Atut Chosiyah dan Rano Karno.
Selain itu, Putusan Nomor 115/PHPU.D-IX/2011 dengan pemohon Jazuli Juwaini dan Makmun Muzakki selaku pasangan nomor urut 3. Sementara termohon yakni KPU Banten dan pasangan nomor urut 1 Hj Ratu Atut Chosiyah dan Rano Karno.

Putusan ketiga yakni Putusan Nomor 116/PHPU.D-IX/2011 dengan pemohon Dwi Jatmiko dan Tjetjep Mulyadinata selaku bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pemilukada Banten 2011. Sementara termohonnya yakni KPU Banten dan pasangan nomor urut 1 Hj Ratu Atut Chosiyah dan Rano Karno.

Pihak pemohon dari pasangan Wahidin Halim-Irna Narulita memohon kepada MK untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) pemilukada Banten. Sementara pemohon pasangan nomor urut 3 Jazuli Juwaini-Makmun Muzakki meminta MK untuk mendiskualifikasikan pasangan nomor urut 1. Sedangkan pemohon Dwi Jatmiko-Tjetjep Mulyadinata memohon kepada MK untuk dilakukan proses ulang pemilukada Banten.

Namun, dalam putusan MK ditegaskan bahwa permohonan dari ketiga pemohon semuanya tidak bisa diterima atau ditolak. Gugatan pemohon tidak didukung  cukup bukti terkait tuduhan pelanggaran dan kecurangan baik itu menyangkut politik uang (money politics), pengerahan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pelanggaran lainnya.

KPU  Provinsi Banten, dalam rapat pleno rekapitulasi perhitungan  suara dan penetapan pasangan calon terpilih,  yang digelar di Balai Besar Latihan Kerja Industri (BBLKI) Serang pada tanggal 30 Oktober 2011 lalu, telah  menetapkan pasangan Hj  Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno (Atut-Rano) sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Banten terpilih periode 2012-2017.

Pasangan calon nomor urut 1,  Atut-Rano  yang diusung oleh  11 partai politik yang memiliki kursi di DPRD Banten, antara lain Partai Golkar, PDI Perjuangan, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Peduli Bangsa (PKPB), dan 22 partai nonparleman  berhasil memperoleh suara sebanyak 2.136035 suara atau 49.65 persen dari total pemilih sebanyak 7.118.587 pemilih yang tersebar di 16.805 tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di seluruh wilayah Banten.

Sementera pasangan nomor urut 2  Wahidin Halim – Irna Narulita, yang diusung Partai Demokrat  meraih sebanyak 1.674.957 suara (38,93 persen) dan Jazuli Juwaeni-Makmun Muzakki yang diusung PKS, PPP dan PKNU hanya memperoleh 491. 432 suara (11,42 persen).

Anggota KPU Banten Didih M, hari Selasa (22/11) kemarin  mengatakan, dengan telah keluarnya putusan MK yang menolak semua gugatan pemohon, maka hasil rapat pleno rekapitulasi perhitungan dan penetapan pasangan calon terpilih yang telah dilakukan oleh KPU Banten dinyatakan sah secara hukum dan sudah mendapat kekuatan hukum tetap dari putusan MK yang bersifat final.

Pascaputusan  MK ini, KPU Banten akan segera  menyiapkan prosesi pelantikan calon gubernur dan wakil gubernur Banten terpilih periode 2012-2017 dengan berkoordinasi dengan DPRD Banten. Proses pelantikan calon gubernur dan wakil gubernur Banten terpilih akan dilaksanakan pada 11 Januari 2012 di ruang rapat paripurna DPRD Banten.
Powered by Blogger | Theme by simplexdesign