Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Serang Ma'mun Syahroni di Serang, Jumat, mengatakan pihaknya telah meninjau lokasi penambangan liar di Desa Dalang, Kecamatan Carenang pada Kamis(24/11).
"Itu sudah parah. Ada tujuh lokasi yang membentuk danau. Kita ke sana karena pengaduan masyarakat," kata Ma'mun.
Ma'mun mengatakan bahwa penambangan tersebut berdampak pada rusaknya jalan umum karena dilalui puluhan truk pengangkut pasir. "Kita minta Pemkab Serang segera menutupnya. Kemarin kita mencari pengusahanya tapi tidak ada. Kemungkinan besar ilegal," katanya.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Serang lainnya, Hariri mengatakan kondisi bekas galian saat ini mengkhawatirkan karena kedalaman bekas galian lebih dari lima meter. Sselain dekat dengan pemukiman warga, lokasi galian juga dekat dengan aliran sungai Ciujung.
Lokasi bekas galian dekat dengan sungai Ciujung, jaraknya paling sekitar 5 meter, kalau dibiarkan bisa jebol, air sungai bisa ke rumah warga,? katanya.
Anggota komisi I lainnya Muhammad Dana yang juga ikut meninjau ke lokasi mengungkapkan, usaha galian pasir di daerah tersebut pada 2009 sempat di tutup oleh pemerintah daerah, namun, sekarang beroperasi kembali. Saat ini muspika setempat juga tidak bisa berbuat apa-apa terhadap galian pasir tersebut.
"Kita juga curiga ada apa ini, sampai-sampai muspika tidak bisa berbuat apa-apa, padahal galian pasir ini bisa lebih bahaya daripada galian pasir Lontar. Untuk itu kami minta Bupati segera menindaklanjuti hal ini dan menutup galian pasir ilegal itu," katanya.