Surat pengunduran diri Rano Karno sebagai Wakil Bupati Tangerang tertuang dalam Surat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang, Nomor 172.4/ 2185-Setwan 2011. Surat tersebut telah dibahas Dewan saat Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tangerang dalam rangka pengunduran diri dari Jabatan Wakil Bupati Tangerang, untuk masa jabatan 2008-2013 dan akan dilaksanakan pada tanggal 19 Desember 2011.
Untuk diketahui, Rano Karno yang menyalonkan diri sebagai Wakil Gubernur Banten saat Pilgub Banten 2011, yang berdampingan dengan Gubernur Banten saat ini Ratu Atut Chosiyah, diputuskan menjadi pemenang oleh KPU Banten dan diperkuat oleh keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Setelah diputuskan menjadi pemenang, Rano Karno dilantik menjadi Wakil Gubenur Banten periode 2011-2016 pada Januari 2012 mendatang. Susunan acara pengunduran diri Rano Karno dari jabatan Wakil Bupati Tangerang telah ditetapkan.
Sebelum pengunduran diri pada Senin (19/12), terlebih dahulu DPRD Kabupaten Tangerang akan menggelar rapat paripurna membahas surat ketetapan pengunduran diri Rano Karno sebagai Wakil Bupati Tangerang. “Bupati Tangerang telah menyampaikan surat ke DPRD terkait pengunduran diri Rano Karno sebagai Wakil Bupati Tangerang. Surat pengunduran diri Rano Karno akan ditetapkan pada rapat paripurna yang akan digelar, Senin (19/12),” ujar Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Amran Arifin, Selasa (13/12).
Sebelumnya, Ketua DPC PDIP Kabupaten Tangerang Bahrum menyatakan, PDIP belum menyiapkan pengganti Rano Karno sebagai Wakil Bupati Tangerang. Hal itu bukan karena PDIP tidak mempunyai calon pengganti, melainkan karena belum mengetahui ada atau tidaknya penggantian seorang wakil bupati. “Kami akan pelajari dulu aturannya, ada atau tidak. Selain itu, kurang dari setahun lagi akan ada pelaksanaan Pilbup Tangerang,” ujarnya.[RB]